Outsourcing Harus Dihapuskan
Outsourcing Harus Dihapuskan
Jumat, 15 Agustus 2008

Ribuan Buruh Demo
BATAM - Dua ribuan pekerja, yang dimotori Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Batam menggelar aksi demo di kantor walikota Batam dan DPRD Jalan Engku Puteri Batam Centre Kamis, (14/8). Para demonstran mendesak Walikota Batam Drs H Ahmad Dahlan dan Ketua DPRD Soeryo Respationo menghapuskan sistem outsourcing (karyawan kontrak).
Gelombang massa, telah terasa sejak pukul 08.00 WIB. Puluhan bus pekerja hilir mudik mengantar massa hingga tumpah ruah. Pajangan spanduk dan poster membuat suasana kian hingar bingar. Para demonstran dari berbagai perusahaan di Kota Batam, terutama Kawasan Industri Mukakuning dan Tanjunguncang membentuk kerumunan lebih dari 100 meter.
Beberapa sumber menyebutkan umumnya demosntran berstatus karyawan kontrak. Dari atas sebuah mobil pick up dilengkapi dengan sound sistem, para perwakilan buruh silih berganti menyampaikan orasi. Kendati matahari cukup menyengat, tidak menyurutkan semangat ribuan massa dan tetap bertahan seraya meneriakkan yel-yel, yang membakar semangat dan mengetuk hati pejabat terkait memenuhi tuntutan. "Hidup buruh! Basmi outsourching, hidup buruh," demikian teriak mereka.
Diantara spanduk dan poster yang mereka ada yang bertuliskan "Outsourching Jaya Buruh Menderita", "Outsourching Vampire Penghisap Uang", "Enyahkan Outsourching di Batam serta Buruh Bersatu Tolak Outsourching". Para buruh juga menyanyikan lagu 'wajib' demontrasi yang merupakan plesetan karya Harry Rusli 'Indonesia Pusaka'.
"Indonesia tanah air siapa, katanya tanah air beta, Indonesia sejak dulu kala, janjinya rakyat sejahtera. Nyatanya, aku pun bertanya, petani digusur sawahnya, buruh miskin murah dan sengsara, tertindas hingga menutup mata" demikian lirik lagu yang dikumandangkan bagai memecah angkasa Batam yang kian memanas.
Dalam orasinya, Ketua Konsulat Cabang SPMI Batam Nurhamli menyoroti banyaknya pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsource company). Kondisi tersebut membuka peluang bagi terjadinya konflik hubungan industrial. SPMI menuding Pemko Batam seakan-akan tutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan outsourching tersebut.
"Outsourching telah sangat merugikan kehidupan buruh. Kita selalu mendapat upah yang jauh lebih rendah dibanding dengan pekerja yang berasal dari perusahaan pemberi kerja, padahal jenis pekerjaannya sama," kata Nurhamli.
Dalam demo ini, pengurus SPMI juga membacakan petisi yang berisi tuntutan mereka kepada Pemko Batam dan DPRD Batam di antaranya meminta pemerintah dan wakil rakyat agar bertindak tegas membenahi praktek outsourching yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan di tanah air. Jika pemerintah dan wakil rakyat tidak mengindahkan aspirasi buruh, segenap anggota SPMI akan terus melakukan aksi bahkan lebih besar lagi tanpa ada batas waktu.
Aksi demo di Engku Putri itu banyak mendapat simpati masyarakat yang menyaksikan kegigihan buruh tersebut. Seperti yang diungkapkan Nuryati, pedagang minuman ringan di sekitar lokasi mengaku dapat merasakan kesulitan yang dihadapi para buruh. "Memang, saya tidak paham apa itu outsourching, tapi saya paham betul kesulitan yang dialami karyawan pabrik yang berstatus kontrak," katanya.
Menurut pengertiannya, karyawan kontrak bisa kapan saja dipecat tanpa pesangon. Karenanya, ia menilai wajar para buruh memperjuangkan masa depannya. "Saya kira, sangat wajar kalau adik-adik ini berdemo. Memang sepertinya pemerintah kita kurang peduli terhadap nasib karyawan pabrik," ujar Nuryati.
Tanpa Dahlan dan Soeryo
Keinginan karyawan untuk bertemu langsung dengan Walikota Batam Ahmad Dahlan, tidak terpenuhi. Perwakilan karyawan hanya diterima Kadisnaker Rudi di lantai 4 kantor Pemko Batam. Dalam pertemuan itu, Rudi berjanji segera melakukan pengawasan intensif terhadap perusahaan-perusahaan yang mengugunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja. "Kita memang banyak mendapatkan laporan bahwa di Batam banyak perusahaan yang memakai lebih dari satu perusahaan outsourching. Namun mereka tidak memberi laporan ke Disnaker. Disnaker sendiri, saat ini, masih sangat kekurangan tenaga pengawas," ujar Rudi.
Pengurus SPMI Agusriyono meminta Disnaker proaktif serta tidak tutup mata terhadap banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan outsourching. Salah satunya menyangkut program Jamsostek yang tidak pernah bisa dinikmati buruh kontrak, kendati gaji mereka telah dipotong oleh perusahaan.
Usai pertemuan dengan pihak eksekutif, perwakilan buruh bergerak ke gedung DPRD Batam. Sama seperti di Pemko Batam, keinginan pekerja untuk bertemu dengan Ketua DPRD Kota Batam Soeryo Respationo, tidak kesampaian. Mereka hanya diterima sejumlah anggota dewan seperti Ruslan Kasbullatov, AA Sany (Komisi I), Jasarmen Purba dan Suheini (Komisi IV).
Menanggapi tuntutan karyawan, Ruslan dengan tegas mengaku menolak adanya praktek outsourching di Kota Batam. Ia berjanji akan memperjuangkan aspirasi para buruh bersama-sama anggota dewan lainnya.
"Saya sejak lama sudah tidak setuju dengtan outsourching ini. Nanti, kita akan rekomendasikan kepada pemerintah untuk menghapuskan outsourching di Batam. Kita juga akan membahas anggaran untuk Disnaker agar dapat memberi pengawasan yang maksimal," katanya.
AA Sany mengatakan selama ini banyak terjadi gesekan-gesekan hukum yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan di Batam. Untuk itu, ia meminta perlu adanya kerja sama yang rapi antara kaum buruh dan legislatif. Sambil duduk bersama, bergandeng tangan mencari solusi atas permasalahan yang menimpa kaum buruh.
Diatur dalam Undang-undang
Jumardi, Kepala Bidang Industrial dan Syarat Kerja Kota Batam mengatakan pemerintah belum bisa berandai-andai dalam mengambil tindakan terhadap 56 perusahaan penyalur tenaga kerja yang tercatat di Disnaker. Ia berjanji akan menelulusuri kebenaran tudingan demonstran yang menyebutkan penyalur tenaga kerja memberikan upah di bawah stadar Upah Minimum Kota (UMK).
Menurut Jumardi, penyalur tidak boleh melanggar ketentuan pemerintah, terutama soal gaji di bawah UMK Kota Batam. Ia juga mengatakan pemerintah tidak bisa serta merta menghapus praktek outsourching di Kota Batam karena sudah diatur dalam undang-undang. Kendati demikian, pemerintah akan mendata penyalur tenaga kerja di Kota Batam untuk memudahkan konfirmasi saat diperlukan. (sm/yr/23, Sijori Mandiri)
Jumat, 15 Agustus 2008

Ribuan Buruh Demo
BATAM - Dua ribuan pekerja, yang dimotori Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Batam menggelar aksi demo di kantor walikota Batam dan DPRD Jalan Engku Puteri Batam Centre Kamis, (14/8). Para demonstran mendesak Walikota Batam Drs H Ahmad Dahlan dan Ketua DPRD Soeryo Respationo menghapuskan sistem outsourcing (karyawan kontrak).
Gelombang massa, telah terasa sejak pukul 08.00 WIB. Puluhan bus pekerja hilir mudik mengantar massa hingga tumpah ruah. Pajangan spanduk dan poster membuat suasana kian hingar bingar. Para demonstran dari berbagai perusahaan di Kota Batam, terutama Kawasan Industri Mukakuning dan Tanjunguncang membentuk kerumunan lebih dari 100 meter.
Beberapa sumber menyebutkan umumnya demosntran berstatus karyawan kontrak. Dari atas sebuah mobil pick up dilengkapi dengan sound sistem, para perwakilan buruh silih berganti menyampaikan orasi. Kendati matahari cukup menyengat, tidak menyurutkan semangat ribuan massa dan tetap bertahan seraya meneriakkan yel-yel, yang membakar semangat dan mengetuk hati pejabat terkait memenuhi tuntutan. "Hidup buruh! Basmi outsourching, hidup buruh," demikian teriak mereka.
Diantara spanduk dan poster yang mereka ada yang bertuliskan "Outsourching Jaya Buruh Menderita", "Outsourching Vampire Penghisap Uang", "Enyahkan Outsourching di Batam serta Buruh Bersatu Tolak Outsourching". Para buruh juga menyanyikan lagu 'wajib' demontrasi yang merupakan plesetan karya Harry Rusli 'Indonesia Pusaka'.
"Indonesia tanah air siapa, katanya tanah air beta, Indonesia sejak dulu kala, janjinya rakyat sejahtera. Nyatanya, aku pun bertanya, petani digusur sawahnya, buruh miskin murah dan sengsara, tertindas hingga menutup mata" demikian lirik lagu yang dikumandangkan bagai memecah angkasa Batam yang kian memanas.
Dalam orasinya, Ketua Konsulat Cabang SPMI Batam Nurhamli menyoroti banyaknya pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsource company). Kondisi tersebut membuka peluang bagi terjadinya konflik hubungan industrial. SPMI menuding Pemko Batam seakan-akan tutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan outsourching tersebut.
"Outsourching telah sangat merugikan kehidupan buruh. Kita selalu mendapat upah yang jauh lebih rendah dibanding dengan pekerja yang berasal dari perusahaan pemberi kerja, padahal jenis pekerjaannya sama," kata Nurhamli.
Dalam demo ini, pengurus SPMI juga membacakan petisi yang berisi tuntutan mereka kepada Pemko Batam dan DPRD Batam di antaranya meminta pemerintah dan wakil rakyat agar bertindak tegas membenahi praktek outsourching yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan di tanah air. Jika pemerintah dan wakil rakyat tidak mengindahkan aspirasi buruh, segenap anggota SPMI akan terus melakukan aksi bahkan lebih besar lagi tanpa ada batas waktu.
Aksi demo di Engku Putri itu banyak mendapat simpati masyarakat yang menyaksikan kegigihan buruh tersebut. Seperti yang diungkapkan Nuryati, pedagang minuman ringan di sekitar lokasi mengaku dapat merasakan kesulitan yang dihadapi para buruh. "Memang, saya tidak paham apa itu outsourching, tapi saya paham betul kesulitan yang dialami karyawan pabrik yang berstatus kontrak," katanya.
Menurut pengertiannya, karyawan kontrak bisa kapan saja dipecat tanpa pesangon. Karenanya, ia menilai wajar para buruh memperjuangkan masa depannya. "Saya kira, sangat wajar kalau adik-adik ini berdemo. Memang sepertinya pemerintah kita kurang peduli terhadap nasib karyawan pabrik," ujar Nuryati.
Tanpa Dahlan dan Soeryo
Keinginan karyawan untuk bertemu langsung dengan Walikota Batam Ahmad Dahlan, tidak terpenuhi. Perwakilan karyawan hanya diterima Kadisnaker Rudi di lantai 4 kantor Pemko Batam. Dalam pertemuan itu, Rudi berjanji segera melakukan pengawasan intensif terhadap perusahaan-perusahaan yang mengugunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja. "Kita memang banyak mendapatkan laporan bahwa di Batam banyak perusahaan yang memakai lebih dari satu perusahaan outsourching. Namun mereka tidak memberi laporan ke Disnaker. Disnaker sendiri, saat ini, masih sangat kekurangan tenaga pengawas," ujar Rudi.
Pengurus SPMI Agusriyono meminta Disnaker proaktif serta tidak tutup mata terhadap banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan outsourching. Salah satunya menyangkut program Jamsostek yang tidak pernah bisa dinikmati buruh kontrak, kendati gaji mereka telah dipotong oleh perusahaan.
Usai pertemuan dengan pihak eksekutif, perwakilan buruh bergerak ke gedung DPRD Batam. Sama seperti di Pemko Batam, keinginan pekerja untuk bertemu dengan Ketua DPRD Kota Batam Soeryo Respationo, tidak kesampaian. Mereka hanya diterima sejumlah anggota dewan seperti Ruslan Kasbullatov, AA Sany (Komisi I), Jasarmen Purba dan Suheini (Komisi IV).
Menanggapi tuntutan karyawan, Ruslan dengan tegas mengaku menolak adanya praktek outsourching di Kota Batam. Ia berjanji akan memperjuangkan aspirasi para buruh bersama-sama anggota dewan lainnya.
"Saya sejak lama sudah tidak setuju dengtan outsourching ini. Nanti, kita akan rekomendasikan kepada pemerintah untuk menghapuskan outsourching di Batam. Kita juga akan membahas anggaran untuk Disnaker agar dapat memberi pengawasan yang maksimal," katanya.
AA Sany mengatakan selama ini banyak terjadi gesekan-gesekan hukum yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan di Batam. Untuk itu, ia meminta perlu adanya kerja sama yang rapi antara kaum buruh dan legislatif. Sambil duduk bersama, bergandeng tangan mencari solusi atas permasalahan yang menimpa kaum buruh.
Diatur dalam Undang-undang
Jumardi, Kepala Bidang Industrial dan Syarat Kerja Kota Batam mengatakan pemerintah belum bisa berandai-andai dalam mengambil tindakan terhadap 56 perusahaan penyalur tenaga kerja yang tercatat di Disnaker. Ia berjanji akan menelulusuri kebenaran tudingan demonstran yang menyebutkan penyalur tenaga kerja memberikan upah di bawah stadar Upah Minimum Kota (UMK).
Menurut Jumardi, penyalur tidak boleh melanggar ketentuan pemerintah, terutama soal gaji di bawah UMK Kota Batam. Ia juga mengatakan pemerintah tidak bisa serta merta menghapus praktek outsourching di Kota Batam karena sudah diatur dalam undang-undang. Kendati demikian, pemerintah akan mendata penyalur tenaga kerja di Kota Batam untuk memudahkan konfirmasi saat diperlukan. (sm/yr/23, Sijori Mandiri)
